Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Lima orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Selasa, (5/3/24).

“Selasa 05 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut, menjelaskan, ke 3 terperiksa sebagai saksi atas tersangka TN alias AN dkk, pelaku korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut.

Dia menyebut, ketiga orang saksi tersebut adalah:

1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).

2. RN selaku Pegawai PT RBT.

3. KRM selaku Pegawai PT RBT.

Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi demi kebutuhan menguatkan bukti yang ada dan untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Komentar