KPK Nilai Laporan BPK Soal Haji 2024 Tambah Bahan Penyidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 akan dijadikan referensi tambahan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut berpotensi memperkaya informasi yang dibutuhkan penyidik, khususnya dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji yang saat ini masih berjalan.

“Ringkasan hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan haji 2024 dapat menjadi bahan pendukung untuk memperdalam penyidikan kasus kuota haji yang tengah ditangani KPK,” ujar Budi, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menambahkan, dalam perkara ini KPK juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2025, BPK menyatakan bahwa secara umum pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah memenuhi kriteria. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah persoalan krusial yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian dalam pengisian kuota jemaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Dalam dokumen tersebut disebutkan, terdapat 61 jemaah yang tetap diberangkatkan meskipun telah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram diberangkatkan tanpa memenuhi persyaratan, serta 971 jemaah pelimpahan porsi yang pengisian kuotanya tidak sesuai aturan.

Menurut BPK, kondisi tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah yang seharusnya berhak berangkat sesuai ketentuan. Selain itu, keuangan haji tahun 2024 juga terbebani karena harus menanggung subsidi bagi 4.531 jemaah yang seharusnya tidak memperoleh fasilitas tersebut.

Atas temuan tersebut, BPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama, salah satunya terkait penyusunan langkah penyelesaian atas permasalahan jemaah penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang dinilai tidak sah.

Sementara itu, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang nilainya melampaui Rp1 triliun.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji dengan porsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, yakni masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan kuota khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi yang juga Perdana Menteri, Mohammed bin Salman Al Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.