JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, pada Rabu (12/11/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.39 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan terhadap saudara SC dilakukan sebagai saksi dalam perkara kuota haji,” ujar Budi.
Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak 8 Agustus 2025. Dugaan korupsi tersebut dikabarkan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam upaya memperkuat bukti, KPK juga telah memanggil lebih dari 350 biro perjalanan haji dari berbagai daerah di Indonesia.
Fokus kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengacu pada komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut justru dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK mendalami dugaan adanya manipulasi dalam pembagian kuota ini. Subhan dan pihak terkait diperiksa dalam kaitannya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.














