JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sosok yang dimintai keterangan adalah Ghotama Airlangga, selaku Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.
“Penyidik meminta keterangan dari Ghotama Airlangga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Koltim,” ujar Budi kepada awak media.
Selain Ghotama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu Romadona selaku Katimker Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes; Bambang Nugroho, Direktur PT Pilar Cadas Putra; serta Cahyana Dharmawan Putra, Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.
Kasus tersebut mencuat dari dugaan praktik pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim. Anggaran yang semula sebesar Rp47,6 miliar membengkak hingga Rp170,3 miliar, dan sejumlah pihak disebut menerima fee sebagai syarat pengurusan alokasi dana tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka, termasuk pejabat Kemenkes, pihak kontraktor, dan Bupati Koltim periode 2024–2029. Nilai uang yang diduga mengalir dalam pusaran perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena membuka praktik pemberian fee dalam proses penganggaran proyek fasilitas kesehatan, padahal anggaran itu seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.













