KPK Periksa Sekcam hingga Pimpinan Perusahaan Terkait OTT Bupati Bekasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik memanggil sejumlah saksi dari unsur aparatur pemerintahan hingga kalangan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Rabu (14/1/2026) penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, para saksi yang dimintai keterangan meliputi Nia Sari Yanti selaku wiraswasta, Rohadi yang menjabat Sekretaris Camat Kedung Waringin, serta beberapa direktur perusahaan swasta, yakni Adi Purwo (CV Mancur Berdikari), Mardian (CV Lor Jaya), Nadih (CV Singkil Berkah Anugerah), Rudin (PT Tirta Jaya Mandiri), dan Hafiz Dulloh (CV Barok Konstruksi).

Kasus ini sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut secara berkala meminta ijon proyek melalui Sarjan dengan perantaraan HM Kunang dan pihak lainnya.

Dari rangkaian transaksi tersebut, KPK menduga Sarjan telah menyerahkan dana ijon kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga diterima oleh Ade dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang disalurkan Sarjan kepada Ade melalui perantara.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.