JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
“KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan, saat ini penyidikan masih mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tanpa tersangka. Namun, KPK memastikan segera menerbitkan Sprindik baru untuk penetapan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dan menerima pengembalian dana dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, yang diperiksa pada 9 September 2025. Lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Penyidikan perkara ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. Dugaan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pasca-pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023 justru dibagi rata—10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.














