JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa praktik suap dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo. Lembaga antirasuah itu menduga terdapat perusahaan jasa pengurusan barang (forwarder) lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri pihak-pihak importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo untuk memasukkan barang yang diduga palsu maupun ilegal ke Indonesia.
Menurut Asep, penyelidikan tidak berhenti pada satu perusahaan. Tim penyidik akan memeriksa siapa saja importir yang memanfaatkan layanan forwarder tersebut, jenis barang yang diimpor, serta mekanisme yang digunakan dalam proses pemasukan barang ke dalam negeri.
“Semua akan kami telusuri, mulai dari importir, barang yang dibawa, hingga alur pengurusan impornya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa KPK telah mengantongi informasi awal mengenai keberadaan forwarder lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pemberian kepada oknum pejabat Bea Cukai. Meski demikian, keterlibatan tersebut masih terus didalami untuk memastikan aliran pemberian dan pihak-pihak yang terlibat.
“Untuk soal pemberiannya masih kami dalami. Namun indikasi adanya forwarder lain sudah terlihat. Fokus kami juga mengarah ke oknum Bea Cukai yang menjadi titik temu dari praktik ini,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Jumat, 6 Februari 2026. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pusat DJBC, kediaman para tersangka, termasuk Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor PT Blueray Cargo.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen kepabeanan dan impor, catatan keuangan, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan di Jakarta dan Lampung. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Dalam OTT itu pula, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor PT Blueray Cargo.














