KPK Soroti Dugaan Korupsi Haji, Kuota Tambahan Jadi Sumber Masalah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Salah satu fokus penyidikan adalah pihak yang diduga memberikan instruksi terkait pembagian kuota tambahan yang melenceng dari aturan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak yang mengeluarkan perintah tersebut berpotensi menjadi tersangka. “Ini terkait jalur komando. Kita telusuri siapa yang memerintahkan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip RMOL pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Kuota tambahan ini berawal dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dari pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat masa tunggu haji reguler menjadi sekitar 15 tahun. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tersebut dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20 ribu, sekitar 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, realisasinya diduga tidak mengikuti aturan. Kuota justru dibagi rata, dan ada indikasi kuota khusus diperjualbelikan. “Di undang-undang jelas aturannya. Mengapa bisa jadi 50-50? Selain itu, ada aliran dana yang muncul dari pembagian tersebut,” terang Asep.

KPK juga menegaskan bahwa selain pihak pemberi perintah, individu atau kelompok yang menerima dana dari praktik ini juga berpotensi menjadi tersangka.

Kasus ini telah resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat pada periode terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam proses hukum, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.