Mangkir..! Andi Arief Dijadwal Ulang Pemanggilan, KPK: Hari Ini Tidak Hadir!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, akan dijadwal ulang pemanggilannya, untuk diperiksa sebagai saksi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/5/22).

Andi Arief, semula dipanggil KPK, pada hari ini, Senin (9/5/22), untuk tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati, nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

“Tidak hadir (Andi Arief), dan Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5) besok,” ujar, Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (9/5/22).

Diketahui, KPK telah memeriksa Andi Arief pada Senin (11/4/22) lalu, juga untuk tersangka AGM. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi, Andi Arief terkait dengan dugaan, adanya komunikasi dengan AGM, mengenai konsultasi pencalonan AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Disamping itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Mulyadi (MU), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Jusman (JM), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Nur Afifah Balqis (NAB), pihak swasta, selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kemudian, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), pihak swasta, seorang tersangka, selaku pemberi suap.

Komentar