Tetapkan Hakim Agung GS Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Berbagai Kasus Yang Diputuskan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung nonaktif, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi tersangka korupsi kasus dugaan menerima duit dari sejumlah perkara yang dia adili.

KPK mengungkapkan, salah satu kasus yang pernah diadili Gazalba adalah kasasi yang diajukan oleh Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, KPK menyebut, Gazalba diduga juga menerima uang dari putusan kasasi Rennier Abdul Rachman Latief, mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk, dan dari seorang terpidana bernama Jafar Abdul Gaffar.

“GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rachman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/23).

Diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster. Di tangani Gazalba, hukuman Edhy yang semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara ditingkat Kasasi. Edhy mendapatkan status bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

Sedangkan Rennier Abdul Rachman Latief, mantan komisaris yang terjerat kasus korupsi Danareksa Sekuritas dan korupsi ASABRI, oleh Gazalba diputus bebas.

Asep mengatakan, Gazalba selama menjabat Hakim Agung pada periode 2018-2022, diduga menerima total gratifikasi berjumlah Rp 15 miliar.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi,” katanya.

Akibat perbuatannya, Gazalba dijerat dengan pasal TPPU, karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi itu dengan membeli sejumlah aset.

Asep membeberkan, Gazalba telah diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur, dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar. KPK juga mendapati, Gazalba menukarkan uangnya ke money changer menggunakan identitas orang lain dengan nilai miliaran rupiah.

Komentar