Gregorius Ronald Tannur Jalani 41 Adegan, Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera

Dia menyatakan salah satu hal yang digambarkan di dalam reka adegan tersebut, yakni ketika pelaku melindas tubuh Dini. “Kalau menurut reka adegan tadi iya terlindas,” ucapnya.

Sebelumnya, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya juga turut menghadirkan tersangka Ronald Tannur.

Saat tiba di lokasi anak anggota DPR RI, Edward Tannur, itu dikawal oleh petugas kepolisian, kondisi tangannya terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Diketahui, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar