JurnalPatroliNews | Badung — Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus “begal bokong” yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, berakhir melalui kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Pelaku berinisial IWCA (25) sebelumnya diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NPS (31) di Desa Bongkasa, Badung, Senin (17/8/2026).
Korban memilih berdamai dengan pelaku setelah mempertimbangkan kondisi keluarga IWCA. Salah satu alasan yang disebut polisi adalah korban merasa iba terhadap anak-anak pelaku yang masih kecil.
Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan kesepakatan damai telah dicapai oleh kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Pertimbangan korban melihat kondisi pelaku yang masih punya anak-anak kecil dan yang bersangkutan tulang punggung keluarga,” kata Ayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Dalam pemeriksaan, IWCA disebut mengakui pernah melakukan tindakan serupa sebanyak 10 kali.
Meski demikian, polisi belum menerima laporan dari korban lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Ayu menegaskan, apabila nantinya terdapat korban lain yang melapor secara resmi, kepolisian akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Belum ada korban lain yang datang melapor terkait kejadian serupa. Kalau memang korban lain juga membuat laporan resmi, tentu pasti akan diproses,” jelasnya.
Pengakuan IWCA tersebut kini menjadi perhatian polisi karena membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa yang menjerat IWCA terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, IWCA dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja di wilayah Ubud, Gianyar, menuju rumahnya di Kecamatan Petang, Badung.
Ketika melintas di depan sebuah warung sate di kawasan Banjar Kutaraga, IWCA melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian mendekati korban dan diduga menyentuh bagian tubuh korban menggunakan tangan kirinya.
“Saat melintas, pelaku mengaku memegang bagian pantat perempuan tersebut menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali,” terang Ayu.
Korban yang merasa keberatan kemudian berteriak. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan IWCA dan menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Meski perkara tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, kepolisian tetap membuka kemungkinan penanganan hukum apabila muncul laporan baru dari korban lain yang merasa mengalami tindakan serupa.
Dengan adanya pengakuan pelaku mengenai dugaan aksi berulang, polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.















Komentar