Polres Cimahi Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Jelang Natal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Polres Cimahi memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat selama periode libur panjang akhir tahun.

Ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara dilempar dan dilindas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Cimahi.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka penyakit masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.

Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun.

Total barang bukti yang dihancurkan mencapai 5.023 botol minuman keras, ditambah dua dirigen tuak serta 60 plastik berisi minuman keras jenis ciu.

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari hasil operasi rutin yang digelar jajaran Satnarkoba, Satsamapta, serta 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi selama kurun waktu satu bulan terakhir. Target operasi meliputi toko-toko jamu hingga lokasi distribusi ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi.

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah penjual minuman keras ilegal. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus memperketat razia miras dan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat selama masa Nataru.