Bedah LHKPN Rizal: Mantan Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Miliki Aset Rp 19,7 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait importasi barang.

Langkah hukum ini diambil setelah Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tak lama setelah ia berpindah tugas.

Sosoknya menjadi sorotan karena baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Januari 2026 untuk mengemban posisi baru sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Karier Rizal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tergolong mentereng. Sebelum menduduki kursi Direktur Penindakan dan Penyidikan pada periode 2024 hingga Januari 2026, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

salah satu wilayah dengan aktivitas perdagangan internasional paling sibuk di Indonesia. Namun, perjalanan kariernya kini terhenti akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Catatan keterlibatan Rizal dengan lembaga antirasuah ternyata bukan kali pertama. Pada akhir Desember 2024, namanya sempat masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Meskipun saat itu kapasitasnya hanya sebagai saksi, peristiwa tersebut menjadi babak awal persinggungan Rizal dengan penyelidikan perkara korupsi sebelum akhirnya kini ia menyandang status sebagai tersangka utama dalam perkara suap importasi.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Februari 2025, Rizal tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp 19,7 miliar.

Mayoritas kekayaannya tersimpan dalam bentuk aset properti yang tersebar di beberapa wilayah, terutama di Medan dan Jakarta Timur.

KPK kini tengah mendalami apakah perolehan aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang diterimanya selama menjabat di posisi-posisi strategis Bea Cukai.