KPK Tegaskan Patuh Putusan MK, Meski Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara Dibatasi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, meskipun keputusan tersebut berpotensi mengurangi ruang gerak lembaga antirasuah itu dalam penanganan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana MK menafsirkan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Putusan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kewenangan teknis KPK, yang selama ini juga melakukan penghitungan kerugian negara melalui unit internal, termasuk fungsi akuntansi forensik (accounting forensic).

Menyikapi hal itu, KPK melalui Biro Hukum kini tengah melakukan kajian mendalam guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa celah, baik dari sisi formil maupun materiil.

Budi menjelaskan, kajian tersebut penting terutama dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP maupun ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyoroti potensi dampak terhadap fungsi accounting forensic yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara korupsi.

“Termasuk bagaimana efek putusan ini terhadap fungsi accounting forensic di KPK, apakah masih memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara atau tidak,” jelasnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan hasil audit BPK, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta menggunakan hasil penghitungan internal yang kerap diakui sah dalam persidangan.

KPK memastikan akan menunggu hasil kajian resmi dari Biro Hukum sebagai dasar penyesuaian langkah penegakan hukum ke depan.