JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari para pengusaha rokok kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengurusan pita cukai. Penyidik kini menelusuri besaran setoran yang diduga diberikan masing-masing pelaku usaha dalam praktik suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah pengusaha rokok yang masuk dalam radar penyidikan cukup banyak dan tersebar di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Ini juga masih kita dalami, karena memang informasi yang penyidik dapatkan, pengusaha rokok itu kan banyak sekali,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, KPK belum dapat memastikan apakah seluruh pengusaha tersebut terlibat dalam pemberian uang kepada oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai, ini yang masih akan terus kami dalami,” jelasnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK membutuhkan keterangan langsung dari masing-masing pengusaha rokok yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Sehingga kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” pungkas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, Bayu langsung diamankan di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rutan KPK sehari setelahnya.
Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, dalam penggeledahan lanjutan, penyidik justru menemukan lokasi lain di Ciputat dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta bernama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri atas uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.
Melalui pengaturan parameter pemeriksaan, barang impor milik Blueray diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal ke Indonesia.
Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.














