JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan milik anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya.
Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Wenny Rosalina Anas selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Polda Jawa Timur pada Kamis (21/5/2026).
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG (Bambang),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, pelaksanaan eksekusi disebut tak kunjung dilakukan, sementara pihak masyarakat yang bersengketa masih mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam prosesnya, aparat pengadilan diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi kemudian dilakukan pada Januari 2026 dan uang Rp850 juta disebut diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.















Komentar