Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Jumat, (22/3/24).

“Jumat 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut, menjelaskan, ke 2 terperiksa sebagai saksi atas tersangka TN alias AN dkk, pelaku korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Adapun Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut.

Dia menyebut, kedua orang saksi tersebut adalah:

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Komentar