Diduga Bermasalah! KPK Buka Kemungkinan:  Usut Dugaan Korupsi Proyek-proyek Bupati Mimika

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO), menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Tak berhenti di kasus itu, KPK juga membuka kemungkinan mengusut proyek-proyek yang digarap Bupati Eltinus yang diduga bermasalah.

“Tentu nanti juga akan dilihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti. Tidak menutup kemungkinan kalau itu juga menyangkut proyek-proyek atau kegiatan lain tentu juga akan kami kembangkan ke sana ya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Alex menyebut dalam mengusut dugaan korupsi dalam proyek harus dilihat secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.

“Nanti akan kita lihat sejauh mana dari hasil penggeledahan berbagai dokumen di Dinas PUPR itu kita dapatkan bukti proyek apa saja, bagaimana pelaksanaan tender atau lelangnya, apakah dengan cara penunjukan langsung atau ada pengaturan proyek di dalamnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alex menilai bahwa pelaksanaan proses lelang dengan penunjukan langsung adalah penyakit lama yang menyebabkan kerentanan terhadap korupsi.

“Apalagi dengan model-model penunjukan langsung dengan pengaturan lelang, mungkin juga terkait dengan perencanaan dan penganggarannya, pengawasannya yang tidak berjalan dengan baik, itu lah semua itu menyebabkan terjadinya kerentanan terhadap korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

“Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.

Komentar