Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka ‘AHHN’ Perkara Dugaan Tipikor

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

“Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” tambah Harli.

Sebagai up date informasi untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi:

– Tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari tanggal 1 Maret 2024 lalu;

– Tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 18 Maret 2024 ini;

– Tersangka RFYR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 19 Maret 2024.

Komentar