JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dalam kurun satu pekan terakhir, sedikitnya 80 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung secara maraton sejak Sabtu, 29 November 2025 sampai Jumat, 5 Desember 2025 di Polres Kota Madiun.
“Penyidik menggali informasi mengenai alur dan aturan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. Karena itu sejumlah pihak yang menangani bidang mutasi, promosi, dan kepegawaian dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Desember 2025.
Selain fokus pada dugaan jual beli jabatan, investigasi turut menelusuri tata kelola proyek pengadaan di RSUD Ponorogo.
Budi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari berbagai dinas lain, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga, guna menindaklanjuti indikasi gratifikasi yang diduga diterima oleh Bupati Ponorogo, SUG, terkait sejumlah kegiatan proyek pemerintah.
Serangkaian Penggeledahan di Tiga Wilayah
Pada akhir November 2025, tim penyidik menggelar operasi pencarian bukti di 11 lokasi di Jawa Timur.
KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Dari kantor PT Widya Satria, pemenang tender pembangunan Monumen Reog Ponorogo, penyidik turut menemukan dokumen, perangkat elektronik, hingga senjata api, yang kemudian diamankan di Polda Jatim.
Rentetan serupa terjadi sejak 11–14 November 2025, meliputi Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, hingga kediaman pribadi Sugiri Sancoko, termasuk sejumlah lokasi milik pihak terkait. Penggeledahan menghasilkan dokumen proyek, data pembiayaan, serta berbagai barang berharga.
Dari rumah Yunus, penyidik menyita jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil jenis Jeep Rubicon dan BMW.
Penetapan Tersangka Setelah OTT
Pada Minggu dini hari, 9 November 2025, KPK menetapkan 4 dari 13 orang yang diamankan dalam OTT 7 November sebagai tersangka:
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Harjono Ponorogo
- Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo
Modus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Pada awal 2025, Yunus memperoleh kabar akan diganti dari jabatannya.
Ia kemudian mengumpulkan dana bersama Agus untuk diberikan kepada Sugiri agar posisinya tidak dicopot.
Penyerahan uang:
- Waktu Nominal Penyerah Penerima
- Feb 2025 Rp400 juta Yunus → melalui ajudan Sugiri
- Apr–Agu 2025 Rp325 juta Yunus Agus
- Nov 2025 Rp500 juta Yunus melalui NNK Sugiri
- Total pemberian mencapai Rp1,25 miliar
- Rp900 juta untuk Sugiri, Rp325 juta untuk Agus.
Uang Rp500 juta yang diserahkan pada 7 November 2025 inilah yang menjadi momentum OTT KPK, setelah pencairan dana dilakukan melalui koordinasi Indah dan Endrika.
Selain itu, dalam proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Harjono pada 2024, Sucipto diduga menyerahkan fee proyek 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada ajudan Sugiri dan kepada Ely.
Tak berhenti di situ, Sugiri disebut kembali menerima gratifikasi:
- Rp225 juta dari Yunus (2023–2025)
- Rp75 juta pada Oktober 2025 dari pihak swasta bernama Eko













