KPK Tanggapi Harta Minus Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Ancam Rampok Uang Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang sempat menjadi sorotan publik usai ucapannya soal merampok uang negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan mengecek kesesuaian data yang dilaporkan Wahyudin. “Kami akan memastikan laporan itu sesuai kenyataan. LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi harus diisi secara jujur,” tegasnya pada Minggu, 21 September 2025.

Penelusuran melalui situs resmi LHKPN KPK menunjukkan, kekayaan Wahyudin pada periode 2024 tercatat minus Rp2 juta. Data itu berasal dari total aset senilai Rp198 juta yang dipotong kewajiban utang sebesar Rp200 juta. Kekayaannya terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan warisan di Boalemo senilai Rp180 juta serta kas setara kas Rp18 juta.

Catatan minus ini bukan yang pertama. LHKPN 2023 mencatat Wahyudin hanya memiliki Rp18 juta, sementara pada tahun-tahun sebelumnya justru menunjukkan angka minus: Rp415 juta pada 2022, Rp97,4 juta pada 2021, Rp86,9 juta pada 2020, dan Rp159,8 juta pada 2019.

Menurut Budi, seorang penyelenggara negara seharusnya memberi contoh kepada masyarakat, termasuk dalam keterbukaan harta kekayaan serta komitmen pencegahan korupsi.