JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Dari operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, aset, dan uang tunai yang diduga terkait perkara.
“KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/9/2025).
Mereka yang dijerat antara lain:
- Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Jepara Artha
- Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional
- Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Asep menegaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.














