Mencermati Hasrat Libido KPK Untuk Menjadi Lembaga Fully Super Body

Untuk itulah bersama ini disampaikan tanggapan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia yang dihadirkan Gugum Ridho Putra.

1. Pernyataan pertama :

“Sehubungan dengan kedudukannya, KPK berwenang menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang dilakukan secara koneksitas”.

Tanggapan pertama :

Dalam pernyataan ini jelas bahwa ada beberapa subjek hukum yang diatur dalam Undang-undang. Sependapat dengan beliau bahwa KPK berwenang menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sistim peradilan Indonesia diatur pada pasal Pasal 24 ayat (2) UUD 45 yang selengkapnya berbunyi :

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PERADILAN UMUM, lingkungan peradilan agama, lingkungan PERADILAN MILITER, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

Selanjutnya  diperkuat oleh Pasal 18 UU No 48 / 2009 ttg KEKUASAAN KEHAKIMAN yang materi selengkapnya berbunyi :

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Jadi sangat jelas bahwa menurut UUD 45 Kekuasaan Kehakiman itu dilaksanakan oleh a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan MIliter, d. Peradilan Tata Usaha Negara dan e. Mahkaman Konstitusi.

Itulah sebabnya Peradilan Umum dan Peradilan Militer itu mutlak terpisah. artinya kedua badan peradilan itu memiliki kekuasaan yang tidak bisa saling mengganggu.

Lingkungan berlakunya Peradilan Militer diatur pada Pasal 5 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER mengatur  bahwa :

(1) Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Jadi, Peradilan Militer berada di lingkungan TNI.

Selanjutnya Kewenangan Peradilan Militer diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER mengatur bahwa :

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

Jadi sangat jelas bahwa menurut UUD 45 subjek hukum dari Peradilan di Indonesia terbagi atas subyek hukum orang yang berstatus militer dan subjek hukum orang yang berstatus non militer atau sipil.

Komentar