Mencermati Hasrat Libido KPK Untuk Menjadi Lembaga Fully Super Body

Selain itu, hal ini disebabkan pula karena kewenangan Jaksa Agung ini sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, serta prinsip Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal) yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional.

Itulah sebabnya jaksa selalu ada baik itu dipengadilan militer maupun di pengadilan umum.

3. Pernyataan ketiga :

“Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP”.

Tanggapan ketiga :

Ketentuan Pasal 42 UU KPK tidak wajib dimaknai bahwa KPK RI mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP. Alasannya juga sangat sederhana yaitu karena Peradilan Koneksitas berada diluar kewenangan KPK. Pelaksanan pasal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) UU 30/2002 ttg KPK sekali gus bertentangan dengan pasal Pasal 24 ayat (2) UUD 45. Apabila suatu perkara TIPIKOR diadili di Pengadilan Koneksitas, maka KPK wajib menyerahkan perkaranya kepada Jaksa Agung.

4. Pernyataan keempat.

“Ada usulan untuk membentuk subbidang penanganan korupsi koneksitas dalam struktur organisasi KPK”

Tanggapan keempat.

Tidak ada urgensi dan landasan hukum untuk membentuk subbidang penanganan korupsi koneksitas dalam struktur organisasi KPK. Pembentukan subbidang penanganan korupsi koneksitas dalam struktur organisasi KPK justru bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) UU 30/2002 ttg KPK. Disamping itu bertentangan pula dengan kompetensi abolut Sistim Peradilan dalam UUD 45, KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Laksanakan saja Pasal 26 UU KPK karena saat ini sudah sejalan dengan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesimpulan.

Sangat terlihat hasrat libido KPK untuk menjadi kan dirinya lembaga fully super body. Dalam rangka memenuhi Hasrat libidonya KPK tidak segan segan memanfaatkan para akademisi. Sangat disayangkan pula para akademisi begitu mudahnya ikut dalam pusaran ambisi kekuasaan KPK.

Semoga untaian tulisan ini dapat bermanfaat bagi para hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 87/PUUXX/2023 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.

Komentar