Menggugat Keprihatinan Perguruan Tinggi

Sementara itu hasil 4 kali amandemen UUD 1945 justru membuat sistem kenegaraan kita semakin semrawut, akibat pencampuran tanpa akal sehat antara norma dasar negara otoriter dengan demokrasi. Disisi lain, sistem demokrasinya juga tanpa kejelasan “jenis kelamin” karena campuran antara sistem presidensial dengan parlementer. Dampak yang tidak bisa dihindari, sejumlah Hak Primer warga negara yaitu hak yang diatur langsung oleh UUD, justru  dianulir Hak Sekunder yaitu hak yang lahir karena UU. Seperti Hak Pilih baik memilih dan dipilih dalam Pemilu, dalam prakteknya dianulir oleh UU Pemilu yang memuat persyaratan umur bagi Calon Pres/Wapres. Dan ketika MK  mengabulkan Gugatan batas umur Capres/Wapres, malah diposisikan sebagai praktek nepotisme.

Hal yang demikian itu terjadi karena proses 4 kali Amandemen UUD-1945, tidak didahului dengan perubahan “platform” sistem kenegaraan dari semula negara otoriter menjadi demokrasi, karena langsung menukik perubahan Bab dan Pasal. Akibatnya “penyakit” bawaan UUD-1945 yang asli yang Asistemik dan Akonstitutif masih terus berlanjut. Sudah barang tentu dampak yang tidak bisa dihindari telah membuat kehidupan bangsa ini semakin menjauh dari akal sehat dan etika moral yang melahirkan residu masa lalu yang kini memberatkan generasi penerus berupa dendam kesumat akibat konflik horisontal, kesenjangan soaial dan wilayah yang begitu menganga, rusaknya kebhinekaan bangsa, maraknya praktek Mafia, Korupsi, nepotisme dan juga Oligharkhi serta kooptasi politik oleh Pemilik Partai.

UUD Ber “DNA” Pancasila sebagai “Condition Sine Qua Non”.

Dari gambaran singkat tersebut diatas, maka bangsa ini semestinya terlebih dahulu merumuskan Undang-Undang Dasar yang sistemik, konstitutif dan ber “DNA” Pancasila, serta mendasarkan pada norma-norma demokrasi yang berlaku secara universal, sebagai “Condition Sine Qua Non” untuk mewujudkan negara sebagai wadah dan alat bersama bagi seluruh rakyat, sebagaimana niat awal dan tujuan didirikannya NKRI. 

Sudah barang tentu agenda tersebut dilakukan melalui Amandemen UUD kelima, dan akan menjadi lebih mudah dikerjakan, manakala Pemerintahan Hasil Pemilu 2024 yang baru kita laksnakan berhasil melakukan  4 program aksi untuk mengakhiri residu masa lalu yaitu: (1) Rekonsiliasi Nasional, (2) Reformasi Agraria, (3) Pemberlakukan UU Pembuktian Terbalik, sekaligus didalamnya Perampasan Kekayaan Hasil KKN, (4) Reformasi Birokrasi khususnya untuk mengubah mental ASN menjadi Pelayan Rakyat.

Bukankah semestinya Perguruan Tinggi beserta kaum terdidiknya untuk bersama Pemerintah mendatang bersiap diri membidani lahirnya Ratu Adil yaitu sistem kenegaraan yang adil karena rasional dan valid untuk mengantar NKRI untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar