JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan praktik pemerasan dan manipulasi pengalokasian anggaran pada struktur Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025.
Fokus terbaru penyidik diarahkan pada dugaan intervensi Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam proses penggeseran anggaran di UPT Dinas PUPR.
Langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi penyidikan setelah empat orang pejabat Pemprov Riau dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov. Saksi-saksi yang diperiksa di kantor BPKP Provinsi Riau meliputi:
- M Job Kurniawan – Asisten II Setda Pemprov Riau
- M Taufiq Oesman Hamid – Kepala Dinas Perindustrian Pemprov Riau
- Yandharmadi – Kepala Biro Hukum Pemprov Riau
- Syarkawi – ASN Dinas PUPR Pemprov Riau
Keempatnya memberikan keterangan menyangkut tata kelola serta mekanisme pengaturan ulang anggaran tersebut.
“Penyidikan saat ini menggali informasi terkait penggeseran anggaran UPT PUPR yang disebut-sebut berasal dari arahan langsung Gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Sejak awal November, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor Gubernur, kantor Dinas PUPR, kantor BPKAD, rumah dinas Gubernur, hingga kediaman dua pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen anggaran dan bukti elektronik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 3 November 2025 menetapkan tiga nama sebagai tersangka:
- Abdul Wahid – Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP
- Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya resmi ditahan pada 4 November 2025.
Kasus ini disebut bermula dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru, Mei 2025, yang mempertemukan Ferry dengan enam Kepala UPT PUPR Wilayah I–VI. Pertemuan tersebut membahas permintaan fee terkait kenaikan pagu anggaran UPT, yang meningkat drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Kesepakatan awal menetapkan fee 2,5 persen, namun Arief—yang disebut bertindak atas nama Abdul Wahid—mengubahnya menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi jika permintaan tidak dipenuhi. Di internal dinas, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”, dan angka fee disamarkan melalui kode “7 batang” dalam komunikasi internal.
Dana setoran disalurkan dalam tiga tahap:
- Juni 2025: Rp1,6 miliar — Rp1 miliar diberikan ke Abdul Wahid melalui Dani, dan Rp600 juta ke keluarga Arief.
- Agustus 2025: Rp1,2 miliar — dialokasikan untuk keperluan driver Arief, proposal kegiatan, serta sebagian disimpan Ferry.
- November 2025: Rp1,25 miliar — Rp450 juta disalurkan melalui Arief ke Abdul Wahid, sementara Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Wahid.
Akumulasi setoran mencapai Rp4,05 miliar, dengan Rp2,25 miliar diduga dinikmati oleh Abdul Wahid.













