KPK Bongkar Dugaan ‘Orang Titipan’ dalam Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik curang dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Skema tersebut tidak hanya diduga mengatur pemenangan perusahaan tertentu, tetapi juga penempatan tenaga kerja yang disebut sebagai “orang titipan” di sejumlah dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa 55 pegawai outsourcing yang bekerja di berbagai instansi Pemkab Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya pengondisian terhadap orang-orang tertentu untuk mengisi posisi tenaga outsourcing di sejumlah perangkat daerah.

Menurut Budi, skenario dalam perkara ini tidak berhenti pada upaya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai pelaksana proyek, tetapi juga menyasar penempatan sumber daya manusia yang direkrut.

“Tapi juga berkaitan dengan orang-orang yang diplotting untuk menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menegaskan, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi sistematis dalam proses pengadaan, baik dari sisi perusahaan penyedia jasa maupun tenaga kerja yang ditempatkan.

KPK kini masih mendalami apakah para tenaga outsourcing tersebut benar-benar memenuhi spesifikasi kebutuhan dinas atau hanya sekadar titipan pihak tertentu.

“Nah ini masih akan terus didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya, apakah itu juga sesuai dengan spek yang dibutuhkan dari para dinas,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri cakupan proyek lain yang dikerjakan PT RNB, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan itu dalam pengadaan logistik makanan di rumah sakit daerah.

“Perusahaan RNB ini masuk di banyak dinas ya bahkan juga cross selain pengadaan jasa outsourcing diduga juga ada pengadaan makanan juga di rumah sakit,” terang Budi.

KPK juga masih menghitung jumlah tenaga outsourcing yang terlibat dalam skema tersebut mengingat luasnya proyek yang dikerjakan perusahaan di berbagai instansi.

Sebelumnya, pada Kamis, 30 April 2026, penyidik telah memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan itu, Ashraff dicecar soal posisinya sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas di PT RNB.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, mulai dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.

Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjabat direktur sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya jasa outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat menguasai proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Dalam kurun 2023–2026, total transaksi dari kontrak dengan perangkat daerah mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

Distribusi dana tersebut diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi staf dan orang-orang kepercayaan bupati. Dalam grup itu, setiap pengambilan uang untuk bupati disebut dilaporkan dan didokumentasikan secara rutin.